URAIAN MATERI modul manajemen perbankan syariah
A. Pengertian Bank
Jika dilihat dari asal mula terjadinya bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang namun sekarang ini bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainya.Sedangkan pengertian lembaga keuangan itu sendiri adalah ….setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dan atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
Berdasarkan Undang-Undang Repeublik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sedangkan bank syariah itu sendiri adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dimana dalam pengambilan keuntungannya berdasarkan bagi hasil.
Bagi bank konvensional dalam menjalankan usahanya untuk menghasilkan keuntungan diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan dan bunga pinjaman atau kredit,keuntungan dari selisih bunga ini dikenal dengan istilah spread based.Sedangkan prinsip syariah yang digunakan dalam bank syariah antara lain :
1. Simpanan dana masyarakat berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip bagi hasil (mudharabah),prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah)
3. Jasa bank lainnya dengan menggunakan prinsip /akad pelengkap seperti hiwalah,kafalah,ar-rahn dan lainnya.
B. Fungsi Bank Syariah
Dalam kegiatan operasionalnya bank syariah selalu menerapkan prinsip syariah yang diawasi oleh dewan pengawas syariah oleh karena itu bank syariah bukan hanya berorientasi pada kegiatan komersil saja melainkan juga kegiatan yang bersifat social sehingga adanya fungsi khusus yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.Adapun fungsi bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Sebagai manajer investasi yang dapat mengelola investasi atas dana nasabah misalnya dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
2. Sebagai investor yang dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan instrumen investasi yang sesuai dengan syariah dan membagi keuntungan atau kerugian yang diperoleh secara proporsional sesuai dengan nisbah yang disepakati.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti pada bank konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Pelaksana kegiatan social yang dapat memberikan pelayanan social dalam benruk pengelolaan dana ZIS dan penyaluran dana qardhul hasan.
C. Jenis-Jenis Bank
Secara keseluruhan jenis bank yang ada dapat dibedakan berdasarkan pengelompokkannya antara lain :
1. Berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a. Bank umum (commercial banking) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank perkreditan rakyat yaitu bank bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bila dilihat dari kegiatanya maka BPR lebih sempit dari kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dimana kegiatan BPR hanya meliputi penghimpunan dana kecuali simpanan dalam bentuk giro dan penyaluran dana saja bahkan tidak diperkenankan ikut kliring serta transaksi valas sedangkan dalam wilayah operasinya hanya dibatasi untuk wilayah-wilayah tertentu dengan modal awal yang relative lebih kecil daripada bank umum.
Disamping kedua bank tersebut ada jenis bank lain yaitu bank sentral yang selalu ada disetiap negara dan bersifat tidak komersial adapun di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia yang diatur dalam UU RI no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah baik nilai rupiah terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang negara lain.Secara garis besar tugas Bank Indonesia antara lain :
· Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
· Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
· Mengatur dan mengawasi bank –bank
2. Berdasarkan kepemilikannya terdiri dari :
a. Bank milik pemerintah
b. Bank milik swasta nasional
c. Bank milik asing
d. Bank milik campuran
3. Berdasarkan status/kedudukannya terdiri dari :
a. Bank devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b. Bank non devisa yaitu bank yang belum memiliki izin melaksanakan transaksi sebagaimana pada bank devisa
4. Berdasarkan prinsip pengambilan keuntungan yang diperoleh terdiri dari :
a. Bank dengan prinsip konvensional
b. Bank dengan prinsip syariah
D. Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Secara tegas dapat dibandingkan antara bank syariah dan bank konvensional dalam table dibawah ini.
table 1.1.
Perbandingan bank syariah dan bank konvensional
No. |
Bank Syariah |
Bank Konvensional |
1.
2.
3.
4.
5.
|
Melakukan investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil,jual beli atau sewa
Bukan hanya berorientasi pada profit tetapi juga falah
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah |
Investasi yang halal dan haram
Menggunakan perangkat bunga
Berorientasi pada profit
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor
Tidak terdapat dewan sejenis |
Entry filed under: Modul. Tags: Modul Manajemen perbankan syariah.
Trackback this post